RUU Perampasan Aset hingga Revisi KUHPerdata Jadi Prioritas Komisi III DPR di 2026
Ruang Luwuk – RUU Perampasan Aset Pada awal tahun 2026, Komisi III DPR RI mengungkapkan sejumlah prioritas legislasi yang akan menjadi fokus perhatian dalam agenda pembahasan dan pengesahan RUU sepanjang tahun ini. Di antara sejumlah RUU yang akan dibahas, dua yang paling menonjol adalah RUU Perampasan Aset dan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kedua RUU ini dipandang sangat penting dalam rangka memperkuat sistem hukum Indonesia, baik dalam aspek pencegahan tindak pidana maupun dalam menyesuaikan hukum perdata dengan perkembangan zaman.
RUU Perampasan Aset: Memperkuat Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Lainnya
Salah satu RUU yang menjadi prioritas utama Komisi III adalah RUU Perampasan Aset. RUU ini bertujuan untuk memperkuat upaya negara dalam mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana, terutama korupsi, narkoba, dan kejahatan terorganisir lainnya. Perampasan aset di sini merujuk pada proses hukum di mana negara dapat menyita aset yang diduga diperoleh secara tidak sah dan digunakan untuk mendukung kegiatan kriminal.
Menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, RUU ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana, terutama kasus korupsi, tidak hanya diadili tetapi juga harus bertanggung jawab secara materiil dengan menyerahkan hasil kejahatannya kepada negara. “UU ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa para pelaku tindak pidana, khususnya yang terkait dengan korupsi, tidak hanya dipenjara, tetapi juga aset-aset mereka yang diperoleh dengan cara yang tidak sah bisa diambil kembali untuk kepentingan negara dan rakyat,” ujar Bambang dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Pihak Komisi III mengharapkan RUU ini dapat memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri, dalam melaksanakan tugas mereka. Salah satu hal yang ditekankan dalam RUU ini adalah pentingnya pengaturan yang jelas mengenai prosedur penyitaan dan perampasan aset, serta perlindungan terhadap hak-hak individu yang sah atas aset yang dimilikinya.
Dengan adanya RUU ini, pemerintah diharapkan dapat memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk memaksimalkan pemulihan aset yang berasal dari hasil kejahatan, serta memperkecil kemungkinan terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme. Meskipun demikian, implementasi dari peraturan ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak yang tidak bersalah.
![]()
Baca Juga: Purbaya Tegaskan Siap Bayar PBI JK BPJS Kesehatan
Revisi KUHPerdata: Menyesuaikan Hukum Perdata dengan Realitas Sosial dan Ekonomi
Selain RUU Perampasan Aset, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga menjadi salah satu agenda prioritas Komisi III DPR di tahun 2026. KUHPerdata yang merupakan landasan hukum perdata Indonesia, yang mengatur hubungan pribadi dan harta benda antar individu, sudah berusia lebih dari seratus tahun dan dianggap perlu untuk disesuaikan dengan dinamika sosial dan ekonomi masa kini.
Dalam revisi ini, Komisi III berfokus pada beberapa aspek, termasuk hak atas kekayaan intelektual, hak waris, dan aturan mengenai kontrak elektronik. Hal ini sejalan dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan perdata. Oleh karena itu, pengaturan mengenai transaksi digital dan perlindungan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual perlu diperbaharui agar tetap relevan dengan situasi terkini.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan lebih lanjut mengenai transaksi elektronik, yang belakangan ini menjadi semakin umum. Di era digital, banyak transaksi yang tidak lagi dilakukan secara fisik, melainkan melalui platform elektronik. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang jelas mengenai pengesahan kontrak elektronik dan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ini.
Selain itu, isu hak waris juga menjadi sorotan dalam revisi KUHPerdata. Dalam banyak kasus, undang-undang waris yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keberagaman struktur keluarga dan dinamika sosial yang ada, seperti hak waris bagi pasangan dalam pernikahan campuran, serta hak-hak anak luar nikah. Revisi ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih merata bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara warisan.
Komisi III DPR: Fokus pada Keamanan Hukum dan Keadilan Sosial
Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR, menegaskan bahwa dua RUU tersebut sangat relevan dalam memperbaiki sistem hukum Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa hukum di Indonesia semakin mengutamakan keadilan dan transparansi, baik dalam aspek pemberantasan kejahatan melalui perampasan aset, maupun dalam menyesuaikan hukum perdata dengan perkembangan zaman, khususnya terkait dengan digitalisasi dan hak-hak keluarga,” ujar Bambang.
Komisi III DPR juga menyadari pentingnya melibatkan berbagai pihak terkait, seperti akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum dalam pembahasan kedua RUU tersebut. Revisi KUHPerdata, misalnya, melibatkan banyak perdebatan mengenai pengaturan yang lebih tepat dalam konteks masyarakat Indonesia yang semakin beragam dan modern.
Selain itu, Komisi III juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan hukum yang ada, agar tidak hanya menjadi produk hukum yang bersifat teoretis, tetapi juga dapat diterima dan diimplementasikan dengan baik di lapangan.
Proses Pembahasan dan Harapan ke Depan
Meskipun kedua RUU tersebut sudah masuk dalam daftar prioritas untuk dibahas pada tahun 2026, Bambang Wuryanto menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan secara hati-hati dan mendalam. “Kami tidak akan terburu-buru dalam proses pembahasan. Setiap pasal dan ketentuan dalam RUU akan kami pelajari dengan seksama, dengan tujuan agar peraturan yang dihasilkan bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Proses pembahasan diharapkan dapat selesai pada tahun 2026, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan waktu jika diperlukan. Selama pembahasan berlangsung, Komisi III DPR juga akan membuka ruang bagi masukan dari berbagai kalangan, untuk memastikan bahwa RUU yang disahkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kepentingan bersama.





