Lolos Hukuman Mati, Prajurit TNI Pembunuh Istri di Deli Serdang Divonis Penjara Seumur Hidup
Ruang Luwuk — Lolos Hukuman Mati Prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan istrinya di Deli Serdang, Sumatra Utara, akhirnya divonis oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung lebih dari satu tahun sejak peristiwa tragis yang terjadi pada awal 2025.
Kejadian Pembunuhan yang Mengguncang
Menurut keterangan Kepolisian Resor Deli Serdang, peristiwa tersebut bermula ketika Serka Ahmad Fajri yang sudah menikah selama 7 tahun dengan Siti Nurhayati, merasa curiga terhadap istrinya yang diduga menjalin hubungan gelap dengan pria lain. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku dilaporkan memutuskan untuk membawa korban ke dalam rumah dan menghabisi nyawanya dengan senjata tajam.
Setelah kejadian itu, pelaku mencoba melarikan diri ke luar kota namun berhasil ditangkap beberapa hari setelahnya saat berada di wilayah Sumatra Barat. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif, dan pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan cemburu dan tidak bisa mengontrol emosinya pada saat kejadian.
Pihak keluarga korban merasa sangat terpukul dan tidak percaya dengan kejadian yang menimpa orang yang mereka cintai. Orang tua korban, yang ditemui di rumah duka, mengungkapkan bahwa mereka tidak menyangka anaknya akan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian.
“Anak saya tidak pernah bercerita ada masalah dengan suaminya. Kami tidak menduga kalau dia akan dibunuh. Ini sangat mengejutkan bagi kami,” ungkap Bapak Nurhadi, ayah dari korban, dalam wawancara di kediamannya.
Baca Juga: Wamen LH Puji Banyumas Sukses Kelola Sampah Bupati Klaim Bisa Serap 1.500 Tenaga Kerja
Tuntutan Hukuman Mati
“Ini adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Pelaku tidak hanya menghilangkan nyawa seorang ibu dan istri, tetapi juga menghancurkan kehidupan keluarga korban. Kami menuntut hukuman mati untuk pelaku,” ujar Jaksa Agung yang memimpin jalannya persidangan.
Lolos Hukuman Mati Pertimbangan Majelis Hakim
Meski awalnya terancam hukuman mati, akhirnya majelis hakim yang memimpin persidangan Pengadilan Negeri Medan memberikan vonis berbeda. Dalam putusan yang dibacakan pada akhir Januari 2026, hakim memutuskan bahwa pelaku dihukum penjara seumur hidup dengan sejumlah pertimbangan yang mengurangi rasa bersalahnya. Hakim menilai bahwa pelaku memiliki hak untuk diperbaiki, mengingat statusnya sebagai prajurit TNI yang pernah berbakti kepada negara.
Meski begitu, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan dan harus dihukum berat sebagai efek jera.
Reaksi Keluarga dan Masyarakat
Vonis penjara seumur hidup ini mengejutkan banyak pihak, terutama keluarga korban yang sebelumnya berharap pelaku mendapatkan hukuman mati. Keluarga korban mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan hakim, namun tetap menghormati jalannya proses hukum.
“Memang tidak sesuai dengan harapan kami, tetapi kami tetap menghormati keputusan hukum. Kami hanya berharap agar pelaku merasakan akibat dari perbuatannya dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Ibu Nurhayati, ibu dari korban.
Sementara itu, masyarakat di sekitar Deli Serdang juga merasa terguncang oleh kejadian ini.





