Flyover Jakarta Dipasangi Bendera Parpol, Bentuk Unjuk Gigi yang Cederai Fasilitas Umum
Ruang Luwuk – Flyover Jakarta Dipasangi Bendera di beberapa titik kota Jakarta menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah bendera partai politik (parpol) yang dipasang di sejumlah tiang penerangan jalan dan struktur flyover. Kejadian ini memicu protes dari masyarakat dan pihak berwenang, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk unjuk gigi yang merusak fasilitas umum dan melanggar ketertiban kota.
Pemasangan bendera partai politik di fasilitas umum seperti flyover ini dianggap sebagai tindakan yang tidak hanya mencederai estetika dan fungsi fasilitas, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan keselamatan bagi pengguna jalan. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar peraturan yang melarang pemasangan atribut partai di tempat-tempat yang tidak seharusnya.
1. Flyover Jadi Lokasi Pemasangan Bendera
Beberapa hari terakhir, warga Jakarta mulai melaporkan adanya pemasangan bendera parpol di berbagai flyover di kota, termasuk di kawasan Sudirman, Thamrin, dan Semanggi. Para pengendara yang melewati jalan-jalan tersebut pun merasa terganggu dengan adanya atribut partai yang dipasang secara tidak sesuai tempat.
Bendera-bendera tersebut diletakkan di tiang-tiang penerangan jalan, pagar pembatas, bahkan beberapa juga dipasang di sepanjang pinggiran flyover. Tidak hanya itu, ada juga beberapa baliho dengan logo partai yang terpampang jelas di beberapa titik strategis, yang mengundang perhatian publik.
“Ini jelas merusak pemandangan kota yang seharusnya bersih dan rapi. Selain itu, pemasangan bendera di flyover juga bisa mengganggu konsentrasi pengemudi yang sedang berkendara, apalagi jika benderanya terlalu besar atau mencolok,” ujar Andi Setiawan, salah satu pengguna jalan yang merasa terganggu.
Baca Juga: Iran Pasang Billboard Besar di Pusat Kota Teheran
2. Flyover Jakarta Dipasangi Bendera Tanggapan Pemkot Jakarta dan Bawaslu
Pemasangan atribut parpol di fasilitas umum mendapatkan reaksi cepat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa pemasangan bendera partai di flyover sangat melanggar ketertiban umum dan dapat merusak keindahan kota.
“Kami akan segera menurunkan tim untuk melakukan pemantauan dan penertiban. Pemasangan atribut parpol di flyover adalah pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan. Flyover seharusnya hanya berfungsi sebagai infrastruktur transportasi, bukan sebagai media kampanye atau ajang unjuk gigi.”
Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa pemasangan atribut partai politik di fasilitas umum, terutama menjelang Pemilu, harus mengikuti ketentuan yang ada. Pihak Bawaslu menegaskan bahwa pemasangan bendera parpol di luar lokasi yang telah disetujui, seperti flyover, adalah pelanggaran kode etik dan bisa dikenakan sanksi.
“Setiap parpol harus memahami batasan yang ada. Ada tempat dan waktu yang sudah diatur oleh regulasi untuk pemasangan atribut kampanye. Jika dilakukan sembarangan dan di tempat yang salah, ini bisa merusak kepercayaan publik dan membuat kesan yang buruk.” ujar Mohammad Nurdin, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta.
3. Dampak terhadap Fasilitas Umum dan Keselamatan Pengguna Jalan
Pemasangan bendera di flyover tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga berpotensi menurunkan keselamatan para pengguna jalan. Bendera yang dipasang terlalu tinggi atau menutupi bagian-bagian penting pada struktur flyover bisa menghalangi pemandangan pengemudi. Selain itu, dalam kondisi cuaca buruk atau angin kencang, bendera bisa saja terlepas dan jatuh ke jalan, menciptakan potensi kecelakaan.
“Pemasangan bendera atau atribut apapun yang menggantung di jalan atau flyover bisa menjadi bahaya, terutama jika angin kencang atau cuaca buruk. Ini bisa mengganggu konsentrasi pengendara dan mengakibatkan kecelakaan,” ujar Arifin, seorang pengamat keselamatan transportasi.
Selain itu, kerusakan pada fasilitas umum juga menjadi perhatian.
4. Flyover Jakarta Dipasangi Bendera Pengawasan dan Penertiban Diperketat
Sebagai respons terhadap kejadian ini, Pemkot Jakarta berencana untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap pemasangan atribut di fasilitas umum.
“Kami akan segera melakukan pemantauan di lapangan dan menertibkan pemasangan atribut yang tidak sesuai aturan. Setiap partai politik harus mengikuti peraturan yang ada, termasuk dalam hal pemasangan atribut. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran,” ujar Syafrin Liputo.
5. Kritik dari Masyarakat dan Aktivis
Sementara itu, sejumlah aktivis kota dan masyarakat menyuarakan kekhawatirannya tentang semakin maraknya praktik pemasangan atribut yang tidak sesuai aturan. Menurut mereka, hal ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap ruang publik yang seharusnya bersih dan bebas dari unsur politik praktis.
“Tindakan ini menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap ruang publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan politik semata.





